Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO,ID- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memburu dua sosok yang diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu yang ditemukan di halaman parkir Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan.
“Saat ini, ada dua orang yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO),” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Donald Parlaungan Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2024).
Donald mengatakan, dua orang yang masuk DPO adalah aktor utama di balik kasus ini.
Salah satunya merupakan pemesan sabu dan satu orang lainnya adalah pemilik sabu yang dikemas dalam bungkus teh china.
“Dua orang masih DPO, yakni selaku penerima dan pemilik barang,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, sabu dengan total berat sekitar 45 kilogram itu diketahui setelah polisi mendapatkan laporan terkait adanya dugaan transaksi narkoba.
Baca Juga : Mudik Lebaran Haji, Resedivis Jambret di Bandar Lampung Dibekuk Polisi, Empat Tahun Jadi DPO
Setelah melakukan pengintaian, penyidik mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan saat hendak masuk ke dalam mobil.
Tanpa banyak cakap, penyidik lalu menciduk pria berinisial AS (22) dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di lokasi.
Penyidik lalu memeriksa bagian dalam mobil dan menemukan narkotika jenis sabu di bagian belakang.
Namun, usut punya usut, AS hanyalah seorang kurir.
AS hendak mengantarkan sabu kepada penerima di kawasan Tangerang Selatan, Banten.
Kini, AS telah digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ***