Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Kapolres menyatakan, tersangka bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan dan menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum.
"Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri, " tegas Kapolres.
Sementara Penasihat Hukum dari tersangka MSM, yakni Dedi Wijaya S.H., M.H mengatakan bahwasanya pelaku kooperatif, setelah peristiwa tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres.
Baca Juga : Korupsi Proyek Jaringan Pipa PDAM Way Rilau, Kejati Tetapkan 5 Tersangka, Empat Ditahan Satu Masih Sakit
MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasokanya telah diberitahukan kepada Polisi," jelas Dedi Wijaya.
Diketahui bahwa hubungan antara tersangka dan korban adalah paman, yang diduga tertembak oleh MSM, yang merupakan keponakan korban. (*)

