Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Dalam Operasi Sikat Krakatau 2024 Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap 52 kasus konvensional dan menangkap 50 orang pelaku tindak pidana.
Diketahui operasi tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu 6 Mei sampai 17 Mei 2024.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras menyampaikan ada 52 kasus kejahatan konvensional yang berhasil diungkap.
"Diantaranya 34 kasus curat, 3 Kasus curas, 13 kasus curanmor dan 1 kasus kepemilikan senjata tajam,"katanya, Jumat (17/5/2024).
Sedangkan 50 orang tersangka yang berhasil ditangkap, Polisi merinci ada 31 orang sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, 4 orang kasus curas, 14 orang dalam kasus curanmor dan 1 orang kasus kepemilikan senjata tajam.
"Namun kasus pencurian dengan pemberatan atau curat dan curanmor, menjadi kasus yang paling banyak berhasil diungkap,"katanya.
Adapun barang bukti diamankan yaitu 14 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 4 pucuk senjata api rakita, 7 bilah senjata tajam, 4 buah kunci letter T dan 8 buah hand phone.
Terkait kasus yang viral setelah masuk dalam target Operasi yaitu adalah curanmor.
"Kasus viral itu ada curanmor yang sempat menodongkan senpi kepada masyarakat sehingga kami atensikan dan berhasil diungkap,"paparnya. (*)
LAPORAN: Pandu Satria