Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, Jakarta — Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua dari empat orang yang diamankan sebagai tersangka yang diduga pelaku pembakaran rumah wartawan Tribrata Tv, Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya di Karo, Sumatera Utara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan hal ini kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
“Namun tidak terhenti sampai di situ. Tentunya landasan yang digunakan Polda Sumut secara Scientific Crime Investigation (SCI) sudah dilaksanakan,” katanya.
Dia menjelaskan, saat ini polisi masih mendalami dugaan adanya tersangka lain.
Dalam penyidikan ini, polisi turut berkolaborasi dengan media hingga Dewan Pers.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara sebelumnya telah mengungkapkan hasil investigasi, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga : 2 Tahun Kasus Pembunuhan Ayu Wandra di Sungai Haduyang Belum Terungkap, Keluarga Akan Longmarch Pawai Obor
Investigasi ini terkait kebakaran rumah, yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
Ditemukan sejumlah fakta bahwa kasus kebakaran ini terjadi setelah korban memberitakan perjudian.
Tepatnya di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. ***