Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,-Gaji Pns Ayah Ojak orangtua Ayu Ting-ting tidak diambil selama 9 Tahun berapa jumlahnya?
Gaji tersebut tak diambil sampai Ayah Ojak pensiun di 2020 atau selama 9 tahun.
Hal ini diungkap Ayu Ting Ting beberapa waktu lalu.
Ayu sendiri tidak tahu hak ayahnya yang tidak diambil digunakan untuk apa.
"Selama Ayu jadi artis, gaji ayah (sebagai PNS) enggak pernah diambil-ambil. Enggak tahu deh buat apaan. Dari 2011 (ayah enggak ambil gajinya)," ungkap Ayu Ting Ting.
Mengetahui fakta itu, total Gaji Pns yang tak diambil Ayah Ojak selama 9 tahun pun turut menuai rasa penasaran publik. Sempat disebutkan jumlahnya mencapai ratusan juta dan berikut perkiraan perhitungannnya.
Baca Juga : Jelang Laga Timnas Indonesia vs Australia, Ini Permintaan Shin Tae-yong Buat Suporter Garuda
Besaran Gaji Pns yang Tak Diambil Ayah Ojak
Diketahui bahwa ayah Ojak sudah tidak mengambil Gaji Pns untuk periode 2011-2020 atau selama 9 tahun. Peraturan mengenai besaran gaji PNS sendiri kerap diubah berkali-kali sejak kemunculannya pada 1977.
Dari tahun 2011 sampai 2020, aturan tersebut diubah sebanyak enam kali. Mulai dari PP No. 11 Tahun 2011, PP No. 15 Tahun 2012, PP No. 22 Tahun 2013, PP No. 34 Tahun 2014, PP No. 30 Tahun 2015, serta PP No. 15 Tahun 2019.
Besaran Gaji Pns juga dibagi menjadi beberapa golongan sesuai latar belakang pendidikan.
Ayah Ojak bergelar Sarjana Ekonomi, sehingga ia kemungkinan termasuk PNS
Golongan III.
Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2011, Gaji Pns Golongan III yang terendah Rp 1.903.300 dan tertinggi Rp 3.332.900.
Aturan ini mulai diberlakukan Januari 2011 - Januari 2012 sebelum akhirnya kembali diubah.