Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Jika dijumlahkan, total Gaji Pns yang tidak diambil Ayah Ojak pada periode ini antara Rp 24.742.900 sampai Rp 43.327.700.
Beralih ke besaran Gaji Pns yang diatur dalam PP No. 15 Tahun 2012 dan berlaku sejak Februari 2012.
Gaji Pns Golongan III sejak saat itu hingga April 2013 terendahnya Rp 2.064.100 dan tertinggi Rp 3.742.300.
Dengan kata lain, untuk periode ini Ayah Ojak tak mengambil sebesar Rp 28.897.400 - Rp 52.392.200.
Lanjut, ke PP No. 22 Tahun 2013 yang berlaku mulai 11 April 2013 - 21 Mei 2014 dengan kisaran gaji Rp 2.186.400 - Rp 4.066.100.
Total gaji yang tidak diambil Ayah Ojak untuk periode ini Rp 28.423.300 - Rp 52.859.300.
Beralih ke besaran Gaji Pns Golongan III menurut PP No. 34 Tahun 2014 senilai Rp 2.317.600 - Rp 4.310.100.
Aturan ini berlaku mulai Mei 2014 - Juni 2015 sehingga yang tak diambil Rp 30.128.300 - Rp 56.031.300. Lalu,
Sesuai PP No. 30 Tahun 2015, Ayah Ojak diperkirakan menerima gaji Rp 2.456.700 - Rp. 4.568.800.
Jika ditotal dari Juni 2015 sampai Maret 2019, ia tak mengambil gaji mencapai Rp 113.008.200 - Rp 210.164.800.
Terakhir, menurut PP No. 15 Tahun 2019, Gaji Pns Golongan III berkisar antara Rp 2.579.400 - 4.797.000.
Jika pensiun pada awal tahun 2020, Ayah Ojak tidak ambil gajinya sebesar Rp 25.794.000 - Rp 47.970.000.
I. 2011-2012: Rp 24.742.900 - Rp 43.327.700