Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan : Pandu Satria
RULES.CO.ID,- Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus empat pemuda yang diduga pelaku tindak pidana judi kartu domino,
Keempat pelaku masing-masing berinisial KA (22), warga Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, ZT (27), warga Desa Jati Mulyo, Lampung Selatan, DA (23) warga Kelurahan Way Dadi, Sukarame dan AD (32) warga Labuhan Ratu, diamankan di daerah Jalan Soekarno Hatta, Way Dadi Baru, kamis 911/7/2024).
Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan mengatakan penangkapan empat pelaku berawal dari informasi warga sekitar yang resah dengan aktivitas permainan judi di lokasi tersebut.
"Kemarin kita amankan 4 orang berikut barang bukti, sudah kita lakukan pemeriksaan dan terhadap keempatnya sudah dilakukan penahanan,"katanya, Jumat (12/7/2024).
Hasil interogasi, para pelaku baru 2 kali melakukan permainan judi menggunakan kartu domino di lokasi tersebut.
Dari tangan keempat pelaku, kata dia Polisi menyita barang bukti berupa 1 set kartu Domino, 2 lembar uang pecahan 50 ribu, 20 lembar uang pecahan seribuan, 26 lembar uang pecahan 2 ribu dan 1 lembar uang pecahan 20 ribu.
Kemudian dari pengakuan para tersangka bahwa melakukan judi tersebut karena mengisi waktu luang atau iseng saja.
"Mereka ada yang bekerja sebagai ojek online, pak ogah, dan buruh, ya alesannya ngisi waktu kosong aja," Kata Kompol M Rohmawan. (Mor)