• https://dewanarsitek.id/var/index/
  • https://ept.metropolitanland.com/
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://fmipa.unand.ac.id/inspect/
  • https://setpublisher.com/
  • https://lpbkui.unismuh.ac.id/toefl/storage/galeri/
  • https://fmipa.unand.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://simara.eng.ui.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://apps.ban-pdm.id/simulasi/hoaks/
  • https://editoriales.facultades.unc.edu.ar/cache/assets/
  • https://dewanarsitek.id/dewan/
  • https://rsumitradelima.com/assets/img/scatter-hitam/
  • https://smartgov.bulelengkab.go.id/image/
  • https://dispora.natunakab.go.id/
  • slotplus777
  • https://library.itc.ac.ug/
  • https://pastiwin777.uk/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://rsjdahm.id/vendor/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://smartgov.tapinkab.go.id/custom/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://journal.astanait.edu.kz/
  • https://sikapro-fhisip.ut.ac.id/
  • Oknum Bidan Pelaku Penganiaya Nenek Runtah di Lamteng Ditahan, Polisi Ungkap Motif Ekonomi - Rules.co.id

    Oknum Bidan Pelaku Penganiaya Nenek Runtah di Lamteng Ditahan, Polisi Ungkap Motif Ekonomi

    Sabtu, 13 Jul 2024 - 08:42 WIB

    Oknum Bidan Pelaku Penganiaya Nenek Runtah di Lamteng Ditahan, Polisi Ungkap Motif Ekonomi
    Yanti Fitrian Oknum bidan diduga pelaku penganiayaan nenek bernama Runtah (66) di Lampung Tengah jadi tersangka. - dok Istimewa
    Advertisements

    Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

    RULES.CO.ID,- Satreskrim Polres Lampung Tengah menetapkan Yanti Fitrian, oknum bidan yang diduga pelaku penganiayaan seorang nenek bernama Runtah (66) di Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka.

    Selain dietatpkan sebagai tersangka Satreskrim Polres Lampung Tengah juga langsung menahan Yanti Fitrian.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, penahanan tersangka dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

    “Hari ini bidan Y (Yanti Fitrian) sudah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ucapnya, Jumat (12/7/2024).

    Advertisements

    Dari hasil pemeriksaan Kata Umi, Y juga mengungkap fakta, bahwa tindak pidana penganiayaan ini didasari motif ekonomi.

    “Motif ekonomi, dimana tersangka sering berupaya untuk pinjam uang kepada korban, namun tidak pernah diberikan,” ungkapnya.

    Umi menjelaskan tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penganiayaan dengan persangkaan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2.

    “Pasal penganiayaan, tersangka Y diancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut. (Mor)

    Advertisements

     

    Advertisements

    Bagikan:

    Sumber:

    BACA JUGA

    Advertisements

    BERITA POPULER

    1. #1

    1. #2

    1. #3

    1. #4

    1. #5

    Advertisements

    BERITA TERBARU

    Advertisements
    Loker rules

    BERITA PILIHAN

    Advertisements

    VIDEO TERBARU

    Advertisements
    Sertifikat JMSI
    Advertisements
    © 2024 Rules.co.id. All Right Reserved