404: Not Found Oknum Bidan Pelaku Penganiaya Nenek Runtah di Lamteng Ditahan, Polisi Ungkap Motif Ekonomi - Rules.co.id

Oknum Bidan Pelaku Penganiaya Nenek Runtah di Lamteng Ditahan, Polisi Ungkap Motif Ekonomi

Sabtu, 13 Jul 2024 - 08:42 WIB

Oknum Bidan Pelaku Penganiaya Nenek Runtah di Lamteng Ditahan, Polisi Ungkap Motif Ekonomi
Yanti Fitrian Oknum bidan diduga pelaku penganiayaan nenek bernama Runtah (66) di Lampung Tengah jadi tersangka. - dok Istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID,- Satreskrim Polres Lampung Tengah menetapkan Yanti Fitrian, oknum bidan yang diduga pelaku penganiayaan seorang nenek bernama Runtah (66) di Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka.

Selain dietatpkan sebagai tersangka Satreskrim Polres Lampung Tengah juga langsung menahan Yanti Fitrian.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, penahanan tersangka dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Hari ini bidan Y (Yanti Fitrian) sudah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ucapnya, Jumat (12/7/2024).

Advertisements

Dari hasil pemeriksaan Kata Umi, Y juga mengungkap fakta, bahwa tindak pidana penganiayaan ini didasari motif ekonomi.

“Motif ekonomi, dimana tersangka sering berupaya untuk pinjam uang kepada korban, namun tidak pernah diberikan,” ungkapnya.

Umi menjelaskan tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penganiayaan dengan persangkaan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2.

“Pasal penganiayaan, tersangka Y diancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut. (Mor)

Advertisements

 

Advertisements

Bagikan:

Sumber:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved