Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,- Satreskrim Polres Lampung Tengah menetapkan Yanti Fitrian, oknum bidan yang diduga pelaku penganiayaan seorang nenek bernama Runtah (66) di Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka.
Selain dietatpkan sebagai tersangka Satreskrim Polres Lampung Tengah juga langsung menahan Yanti Fitrian.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, penahanan tersangka dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Hari ini bidan Y (Yanti Fitrian) sudah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ucapnya, Jumat (12/7/2024).
Dari hasil pemeriksaan Kata Umi, Y juga mengungkap fakta, bahwa tindak pidana penganiayaan ini didasari motif ekonomi.
“Motif ekonomi, dimana tersangka sering berupaya untuk pinjam uang kepada korban, namun tidak pernah diberikan,” ungkapnya.
Baca Juga : Berdalih Bawa Sajam Badik Buat Jaga Diri, Dua Pemuda Warga Tanjung Senang Diamankan Polisi
Umi menjelaskan tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penganiayaan dengan persangkaan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2.
“Pasal penganiayaan, tersangka Y diancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut. (Mor)