Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,- Kasus kematian tragis Ayu Wandra (16) pada 22 Juli 2022 yang ditemukan terapung di Sungai Haduyang Ratu, Kp. Kahuripan, Kec. Padang Ratu, Kab. Lampung Tengah, hingga kini belum ada titik terang.
Pelaku pembunuhan Ayu Wandra sampai saat ini belum terungkap.
Hal ini memicu keluarga Ayu Wandra dan kuasa hukum korban, menuntut kepolisan segera mengungkap dan menangkap pelakunya.
Sebagai upaya menuntut kepolisian mengungkap kasus tersebut, kuasa hukum korban berencana melakukan aksi longmarch pawai obor dan tabur bunga untuk memperingati peristiwa 2 tahun tewasnya Ayu Wandra.
Kuasa hukum keluarga korban, Frando PII Siallagan SH mengatakan pihaknya berencana melakukan longmarch pawai obor dan tabur bunga memperingati peristiwa 2 tahun kematian Ayu Wandra.
Rencananya kata dia, aksi akan dilakukan Rabu 24 juli 2024 mulai pukul 09.00 WIB. "Aksi akan kami lakukan Rabu 24 Juli 2024 mulai pukul 09.00 WIB di Kp Haduyang Ratu Kecamatan padang Ratu - Jalan Raya Padang Ratu, Komering Agung sampai jalan Negara Gunung Sugih, Terbanggi Besar," ujarnya melalui rilis yang diterima awak media, Sabtu (13/7/2024)
Baca Juga : GM Water World Lampung Bantah Berizin Bodong
Frando mengatakan keluarga korban meminta keadilan dan menegaskan keinginan mereka untuk melihat pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diketahui korban Ayu Wandra ditemukan tewas terapung di Sungai Haduyang Ratu, Kp. Kahuripan, Kec. Padang Ratu, Kab. Lampung Tengah, pada tanggal 24 Juli 2022.
Namun hingga kini kasus yang ditangani Polres Lampung Tengah tersebut membuahkan hasil. ***