404: Not Found Hiburan Orgen Tunggal Acara Sunatan Dibubarkan Paksa, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna Beri Alasan - Rules.co.id

Hiburan Orgen Tunggal Acara Sunatan Dibubarkan Paksa, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna Beri Alasan

Senin, 15 Jul 2024 - 14:29 WIB

Hiburan Orgen Tunggal Acara Sunatan Dibubarkan Paksa, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna Beri Alasan
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna - istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara membeberkan sejumlah fakta peristiwa pembubaran paksa hiburan organ tunggal sebuah acara khitanan di kabupaten tersebut.

Pembubaran paksa dilakukan dengan cara melepaskan tembakan peringatan ke atas agar massa pergi dari lokasi.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, lokasi hiburan organ tunggal itu berlangsung di halaman rumah Nurdin (40) di Gang Kurnia 5B, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan.

"Tuan rumah mengadakan acara resepsi pesta khitanan pada Kamis, 11 Juli 2024," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (15/7/2024).

Advertisements

Teddy mengatakan, pembubaran paksa dengan melepaskan tembakan peringatan ini bukan tanpa sebab.

Ada beberapa fakta yang menurutnya membuat anggota terpaksa melakukan tindakan itu.

Hiburan hingga dini hari

Meski acara resepsi khitanan itu berlangsung pada Kamis (11/7/2024), Polsek Kotabumi Kota menerima komplain dari masyarakat pada Rabu (10/7/2024) malam sudah adanya hiburan organ tunggal itu.

Advertisements

Anggota kepolisian bersama tokoh masyarakat lalu menyampaikan komplain itu ke empunya hajat. Sehingga pada Rabu (10/7/2024) pukul 22.00 WIB, hiburan itu berhenti.

Kemudian, hiburan organ tunggal itu kembali berlanjut dari Kamis (11/7/2024) pagi hingga Jumat (12/7/2024) dini hari dengan menampilkan biduan berpakaian seronok.

"Masyarakat komplain lagi karena musik tidak berhenti meski azan Magrib dan Isya," katanya.

Sudah dialog persuasif

Advertisements

Teddy menambahkan, sebelum peristiwa pembubaran paksa, anggota kepolisian telah melakukan upaya persuasif dengan empunya hajat.

Menurutnya, pelaksanaan hiburan itu telah melanggar surat edaran Bupati Lampung Utara Nomor : 300/99/40-LU/2023 terkait batas waktu acara hiburan organ tunggal.

HALAMAN:

Advertisements

Bagikan:

Sumber: kompas

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved