Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara membeberkan sejumlah fakta peristiwa pembubaran paksa hiburan organ tunggal sebuah acara khitanan di kabupaten tersebut.
Pembubaran paksa dilakukan dengan cara melepaskan tembakan peringatan ke atas agar massa pergi dari lokasi.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, lokasi hiburan organ tunggal itu berlangsung di halaman rumah Nurdin (40) di Gang Kurnia 5B, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan.
"Tuan rumah mengadakan acara resepsi pesta khitanan pada Kamis, 11 Juli 2024," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (15/7/2024).
Teddy mengatakan, pembubaran paksa dengan melepaskan tembakan peringatan ini bukan tanpa sebab.
Ada beberapa fakta yang menurutnya membuat anggota terpaksa melakukan tindakan itu.
Baca Juga : Gelar Gaktiplin, Sipropam Polres Way Kanan Cek Sikap Tampang dan Kelengkapan Data Diri Polwan
Hiburan hingga dini hari
Meski acara resepsi khitanan itu berlangsung pada Kamis (11/7/2024), Polsek Kotabumi Kota menerima komplain dari masyarakat pada Rabu (10/7/2024) malam sudah adanya hiburan organ tunggal itu.
Anggota kepolisian bersama tokoh masyarakat lalu menyampaikan komplain itu ke empunya hajat. Sehingga pada Rabu (10/7/2024) pukul 22.00 WIB, hiburan itu berhenti.
Kemudian, hiburan organ tunggal itu kembali berlanjut dari Kamis (11/7/2024) pagi hingga Jumat (12/7/2024) dini hari dengan menampilkan biduan berpakaian seronok.
"Masyarakat komplain lagi karena musik tidak berhenti meski azan Magrib dan Isya," katanya.
Sudah dialog persuasif
Baca Juga : Pernikahan Anak Crazy Rich Asia Mukesh Ambani Telan Anggaran Rp 9,6 Triliun, Semewah Apa Pestanya?
Teddy menambahkan, sebelum peristiwa pembubaran paksa, anggota kepolisian telah melakukan upaya persuasif dengan empunya hajat.
Menurutnya, pelaksanaan hiburan itu telah melanggar surat edaran Bupati Lampung Utara Nomor : 300/99/40-LU/2023 terkait batas waktu acara hiburan organ tunggal.