Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Jati Agung menciduk dua orang pencuri besi Kantor Gubernur Lampung di Kota Baru, Desa Purwotani, senilai Rp100 juta.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung menjelaskan, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terlibat dalam pencurian besi tangga Kantor Gubernur Lampung, Senin (11/4/2022), sekira jam 22.40 WIB silam.
"TKP di Kantor Gubernur di Kota Baru, Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung," kata Kapolsek, Sabtu (18/5/2024).
Olivia menceritakan awalnya 4 orang pelaku yakni Nurmai Bastian bersama Agus Sulistiyo, Agus Setiawan serta Y mencuri besi tangga Kantor Gubernur Lampung di Kota Baru.
"Para pelaku mengambil besi tangga Kantor Gubernur yang masih menempel dengan berat sekitar 1 kwintal,"paparnya.
Pencurian itu, dipergoki oleh Satgas Kota Baru dan berhasil mengamankan seorang pelaku Nurmai Bastian lalu diserahkan ke Polsek Jati Agung, sementara 3 orang pelaku lainnya kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga : Tiga Faktor Penyebab Harga Bawang Putih Tinggi
Aksi pencurian itu, mengakibatkan kerugian materil sekitar Rp100 juta dan dilaporkan oleh Satgas Kota Baru ke Polsek Jati Agung nomor: LP/B- 406/IV/2022/SPKT /Polsek Jatu Agung/Polres Lamsel/Polda Lampung, tertanggal 12 April 2022.
Usai buron 2 tahun, polisi mengendus keberadaan seorang pelaku bernama Agus Sulistiyo bersembunyi di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Jati Agung bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Selatan dibantu Tim Klambit Polres Bangka, menangkap tersangka DPO Agus Sulistyo, hari Rabu (15/5/2024), sekira pukul 13.00 WIB,"katanya.
Dari pengakuan Agus Sulistiyo, akhirnya polisi melakukan pengembangan dan menggerebek tersangka DPO Agus Setiawan, di Desa Jatimulyo, Kamis (16/5/2024).
"Tersangka DPO lainnya inisial Y masih dilakukan pencarian oleh petugas,"jelasnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 10 buah potongan besi tangga, 1 mobil Toyota Avanza warna putih Nopol B 2906 BZP. (*)
LAPORAN: Pandu Satria