Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,- Polresta Bandar Lampung mengamankan SN (24), warga Koala, Panjang, Bandar Lampung.
SN diamankan polisi karena mematikan mesin Traffic Light di persimpangan jalan Urip Sumoharjo – Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (18/7/2024) malam.
Menurut Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, SN sengaja mematikan mesin lampu Traffic Light untuk mendapatkan uang.
“Jadi kalau lampunya mati, otomatis lalu lintas di persimpangan itu crowed (macet). Nah dengan macet maka SN akan turun ke jalan mengatur lalu lintas, dan dia dapat uang dari pengendara,” ujar Rohmawan, Kamis (18/7/2024).
Cara yang dilakukan SN (24) untuk mematikan mesin “lampu merah” yakni dengan membuka box mesin yang berada di dekat tiang Traffic Light, kemudian menurunkan saklar yang ada di dalam box tersebut.
Saat diamankan, Polisi menita uang tunai sebesar 25 ribu rupiah dari tangan SN yang diduga dari hasil menjadi “Pak Ogah”.
“Uang 25 ribu itu didapatkan dari hasil pemberian pengendara saat dia mengatur lalu lintas, waktu Traffic lightnya padam” tandas Kompol M Rohmawan SN kapolsek. (Mor)