404: Not Found Bareskrim Bongkar Penggelapan 20 Ribu Motor Senilai Rp 876 Miliar, Mau Dikirim ke 5 Negara - Rules.co.id

Bareskrim Bongkar Penggelapan 20 Ribu Motor Senilai Rp 876 Miliar, Mau Dikirim ke 5 Negara

Jumat, 19 Jul 2024 - 16:00 WIB

Bareskrim Bongkar Penggelapan 20 Ribu Motor Senilai Rp 876 Miliar, Mau Dikirim ke 5 Negara
Penggelapan 20 Ribu Motor Senilai Rp 876 Miliar - Istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

(Sebelum dikirim) ditampung di beberapa gudang milik penadah," ungkap Djuhandhani.

Advertisements

Pemetik

Bareskrim Polri menangkap 7 tersangka kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional. Polisi masih memeriksa 4 orang lain terkait kasus ini.

"Terkait DPO, kita jangan sampai salah. Karena sekarang kita juga sangat hati-hati. Kita sudah memanggil para orang yang sudah bisa kita tingkatkan menjadi tersangka.

Namun saat ini belum kita dapatkan, khususnya 3 atau 4 orang yang sebagai pemetik," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers di Slog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7).

Djuhandhani menyebutkan 4 orang ini diduga berperan sebagai 'pemetik' dari kendaraan yang digelapkan. Dia mengaku saat ini tengah berupaya mencari keberadaan 4 orang tersebut.

"Tiga sampai empat orang sebagai pemetik sudah kita panggil beberapa kali ke rumahnya, tapi belum kita dapatkan. Nanti tentu saja prosesnya nanti akan kita gelarkan, apakah dia dengan yang ada ini bisa kita naikkan tersangka dan kita jadikan DPO," kata dia.

6. Dorong Evaluasi Aturan Beli Kendaraan
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebutkan Polri akan berkoordinasi dengan pihak leasing seusai pengungkapan kasus penggelapan 20 ribu motor oleh sindikat jaringan internasional. Dia menilai perlu adanya evaluasi soal regulasi pembelian kendaraan, khususnya motor.

"Kami koordinasi dengan APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) untuk memudahkan mereka. Karena kan dua modus nih, yang pertama modus seperti ini, beli barang kemudian dihilangkan," kata Yusri saat konferensi pers di Slog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7).

"Kenapa? Karena mencari kemudahan, kemudahan didapatkan. Kedua banyak orang membeli belum BPKB muncul, masih kredit, dia jual lagi ke orang lain, dipindahtangankan tanpa pemberitahuan, ini kan tidak boleh.

Makanya kita buat regulasi bagaimana diusulkan kepada asosiasinya mereka. Nanti kan ke kami juga," tambahnya.

Yusri menilai regulasi pembelian kendaraan, khususnya sepeda motor, saat ini sangat mudah sehingga dapat menimbulkan modus-modus dari pihak pelaku kejahatan.

Dia menekankan perlu adanya penegasan aturan dari pihak leasing. Menurutnya, Polri juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (Ojk).

"Sehingga kami sampaikan dua poin itu bagaimana caranya jangan terlalu mudah. Mungkinkan tadi saya bilang 'Mbak Ayu datang ke mal saja, bisa bayar langsung dan keluar juga saat itu'," ucap Yusri.

"Perlu ada ketegasan pihak leasing dan dalam ini asosiasinya, termasuk dengan OJK. Tetapi karena mereka yang menangani, mereka yang harus berpikir seperti apa," imbuhnya. (Detik/Mor)

Advertisements

HALAMAN:

Advertisements

Bagikan:

Sumber:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved