Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,KALIANDA - Kepala Bidang Pendidikan Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Beni Chandra SH MM berencana menempuh jalur hukum terkait pemberitaan pungli penebusan sertifikat kelulusan siswa PAUD tahun ajaran 2023/2024 yang dipublikasikan di sejumlah media online.
Pasalnya menurut Beni pemberitaan pungli di beberapa media online yang menyeret namanya tersebut hoax dan tidak ada fakta dan lebih kepada fitnah yang keji.
Kaget saat dikonfirmasi terkait pemberitaan dugaan pungli penebusan sertifikat kelulusan siswa PAUD tahun ajaran
"Ini Fitnah yang sangat keji, laknatullah. Saya disebut pungut sebesar Rp30 ribu per sertifikat kelulusan siswa PAUD. Demi Allah dari mana jalurnya saya pungli? Katanya ada narasumber, boleh dikonfrontir jika saya ada pungutan 1 rupiah pun." Ucap Beni, Senin (8/7/2024), malam.
Beny Menjelaskan penerbitan sertifikat kelulusan siswa dan siswi merupakan ranah lembaga PAUD masing-masing. Dan Teknisnya itu pun lembaga yang lebih mengetahui, baik jumlah pencetakan sertifikat hingga pembagian ke seluruh siswa yang lulus. Sehingga tidak ada hubungannya ia melakukan pungutan itu.
"Penerbitan sertifikat teknisnya lembaga yang lebih menguasai, bukan kami. Dari awal meneribitkan sertifikat, hingga membagikan ke peserta didik. Jadi jangan sebut saya pungli, terhitung baru 3 bulan saya duduk jadi Kabid PAUD ini," kata mantan Jurnalis media Radar Lamsel, grop jawa post besutan Dahlan Iskan.
Baca Juga : Pembunuh Kader Fatayat NU yang Jasadnya Ditemukan Dalam Karung Belum Tertangkap, MPDH Beri Pesan Buat Polisi
Beni mengaku tidak terima difitnah seperti itu. Untuk itu, dia berencana melaporkan masalah ini ke Polda Lampung dan Dewan Pers.
"Masalah ini, kata dia, tidak saja menyangkut masalah nama baik institusi Dinas Pendidikan, namun juga nama baik keluarga besarnya. Ini masalah harga diri, menyangkut nama baik Dinas Pendidikan dan nama baik keluarga besar saya. Agar masalah ini menjadi terang benderang, keluarga sepakat supaya dilaporkan secara hukum. Kalau saya memang melakukan pungli, buktikan. Tapi harus ada pertanggungjawaban terhadap fitnah yang sangat brutal ini. Kebebasan pers jangan diartikan boleh semau-maunya. Masalah ini sangat melukai hati keluarga saya," imbuh Beni.
Beni menduga masalah penerbitan sertifikat kelulusan siswa PAUD dikaitkan dengan Dinas Pendidikan, Ada wacana supaya penerbitan sertifikat kelulusan siswa PAUD tersebut diseragamkan. Dikarenakan dari tahun ke tahun sebelumnya tidak seragam.
Adanya inovasi dunia digital saat ini kata dia, penerbitan sertifikat akan terbit beserta tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan berupa barcode. Dan data siswa/siswi PAUD semuanya akan masuk ke database dinas.
Namun faktanya lanjut dia, perangkat pendukung program tersebut berupa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dikelola Kominfo belum tersedia di tahun 2024.
Sehingga, wacana tersebut tidak pernah lagi dibahas ataupun ditindaklanjuti.
"Awalnya saya pikir ini merupakan Inovasi dengan semua Sertifikat Paud itu di seragamkan, dengan diberi tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan (Barcode,red) serta data siswa masuk kesitem. Tapi ternyata perangkat digital pendukung program berupa SPBE itu belum siap. Jadi wancana itu tindak lanjutkan dan tidak pernah dibahas lagi," pungkasnya. ***