404: Not Found Pembunuh Bripda Singgih Kabur, Keamanan LPKA Dipertanyakan - Rules.co.id

Pembunuh Bripda Singgih Kabur, Keamanan LPKA Dipertanyakan

Senin, 20 Mei 2024 - 18:12 WIB

Pembunuh Bripda Singgih Kabur, Keamanan LPKA Dipertanyakan
Ilustrasi kabur - Dokumen
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID - AEA (17) seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) dikabarkan melarikan diri saat tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (Lpka), Minggu (19/5/2024). 

AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat. 

Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah pada Selasa (7/5) lalu.

Saat dikonfirmasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengaku belum dapat memberikan informasi. 

Advertisements

Pasalnya, Sorta mengaku tengah berada di luar kota dalam rangka dinas. Kakanwil kemudian meminta untuk melakukan konfirmasi kepada Kadiv Pemasyarakatan (Kadivpas). 

"Saya sedang di luar kota mba. Silahkan koordinasi dengan Kalapas atau dengan Kadivpas informasinya mba," ujar Sorta, Senin (20/5). 

Sementara Kadivpas Kusnali membenarkan informasi terkait ABH yang telah melarikan diri dari LP Khusus Anak itu. 

Namun Kusnali mengaku belum dapat mengungkapkan kronologi terkait kaburnya remaja tersebut. 

Advertisements

"Betul bahwa kami mendapat informasi ada pelarian dari Lpka. Dan tentu berdasarkan informasi tersebut kami perintahkan tim dari Kantor Wilayah untuk terjun ke lapangan dalam rangka mendalami informasi tersebut," ungkapnya.(*)

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Rules Media

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved