Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Sebab, rute yang dilalui mobil Menag ditentukan oleh tim Patwal.
"Tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan," jelas Anna.
Lebih lanjut, Anna menyampaikan bahwa kendaraan dengan pelat dinas RI diizinkan melintasi jalur Tansjakarta. Hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang. “Ada beberapa kendaraan yang dapat diskresi itu kan ada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134," jelasnya.
Bolehkah mobil menteri masuk jalur Transjakarta?
Sebagai informasi, jalur TransJakarta merupakan jalan khusus steril yang tidak bisa dilalui sembarang kendaraan.
Hal ini bertujuan agar bus Transjakarta bisa berjalan lancar tanpa adanya mobil atau sepeda motor.
Larangan melintas jalur TransJakarta tertera dalam beberapa peraturan.
Pertama merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1), yang berbunyi:
"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan,"
bunyi pasal tersebut. Kemudian ketentuan lain, yaitu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, Pasal 2 ayat (7) yang mengatakan secara tegas bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.
"Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway," tulis peraturan tersebut.
Adapun penerobos jalur TransJakarta akan dikenai tilang.
Jumlah denda maksimal yang harus dibayar yakni Rp 500 ribu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.