Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Meski begitu, ada tiga kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di jalur Transjakarta selain bus Transjakarta, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.
Advertisements
Ketiga kategori kendaraan ini boleh melintas karena punya tugas khusus.
Menurut peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mengenai penerobos jalur Transjakarta, mobil kepolisian dan TNI sampai duta besar (dubes) negara sahabat tidak diperbolehkan melintas kecuali sifatnya situasional. (Mor)
Baca Juga : Jaga Keberlanjutan Pemanfaatan Gas Industri, PGN Gelar Customer Business Gathering Asosiasi