Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID- Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, ada 2.000 rekening yang diduga digunakan untuk menampung uang dari bisnis Judi Online di Indonesia.
Hal itu disampaikan Ivan saat menanggapi sosok berinisial T yang diduga pengendali bisnis Judi Online di Indonesia, dan memiliki hubungan dengan jaringan di Kamboja.
“PPATK sekarang melakukan kajian terkait pembuka data, 2.000 diantaranya kami duga sebagai pengepul di ujung sana. Inisial-inisial banyak sekali, luar biasa banyak,” ujar Ivan saat konferensi pers di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
“Kalau insial apa pun inisialnya dari 2 juta nama juga sebut saja satu huruf di antara 28 huruf yang ada, sudah pasti ada,” sambungnya.
Menurut Ivan, kewenangan PPATK adalah melaporkan setiap temuan transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan Judi Online.
Nantinya, Data-data tersebut digunakan oleh aparat penegak hukum di dalam Satgas Pemberantasan Judi Online untuk melakukan penindakan.
“Posisi PPATK tidak dalam kapasitas melakukan upaya katakan lah penindakan, kami serahkan kepada teman-teman penyidik melalui analisis yang kami sampaikan. PPATK bagian dari Satgas Pemberantasan Judi Online sudah menyampaikan semua,” ungkap Ivan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa bisnis Judi Online di Tanah Air dikendalikan seorang berinisial T.
Menurut Benny, sosok tersebut adalah warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis Judi Online dan scamming atau penipuan online di Indonesia dari Kamboja.
“Saya cukup menyebut inisialnya T saja paling depan, yang (inisial huruf) kedua saya enggak perlu saya sebut. Dan ini saya sebut di depan presiden,” ujar Benny dalam tayangan YouTube BP2MI, Kamis (25/7/2025).
“Boleh ditanya ke Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD saat itu. Presiden kaget, Pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu,” katanya lagi.
Benny mengungkapkan, hal ini diketahui BP2MI setelah menelusuri kasus penempatan pekerja migran asal Indonesia secara ilegal di Kamboja.
Dia mengeklaim T adalah sosok yang selama ini sulit tersentuh aparat penegak hukum.