Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan : Pandu Satria
RULES.CO.ID,- Masa penahanan (RR) oknum Anggota Polisi Polsek Telukbetung Selatan wilayah Polresta Bandarlampung yang diamankan BNN Lampung karena tertangkap tangan memesan narkoba dari driver Ojek Online diperpanjang.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Lampung AKBP Karyoto, mengatakan masa penangkapan BNN yaitu 3×24 jam diperpanjang 3×24 jam kemudian barulah masa penahanan.
"Masa penahanan sampai hari ini dan jika berkas sudah lengkap dan selesai baru kita akan menetapkan sebagai tersangka,"kata AKBP Karyoto, Rabu (31/7/2024).
Diketahui sebelumnya seorang Driver Ojek Online (Ojol) bernama Makmuri (29) warga Telukbetung Timur mengaku dijebak sesorang karena mendapat order mengatar baju lusuh yang ternyata berisi narkoba dari seseorang di daerah teluk betung untuk diantar ke daerah kemiling, pada Rabu (24/7/2024) sore.
Hal itu diketahui Makmuri, saat Ia curiga terhadap paket baju lusuh yang saat dibuka ternyata ada narkoba.
Karena khawatir Makmuri kemudian melapor ke Kantor BNN Provinsi Lampung terkait penemuan narkoba tersebut.
Pasca melapor Makmuri bersama anggota BNN langsung menuju lokasi tempat tujuan barang di antar yakni daerah kemiling
Ternyata paket baju berisi narkoba penerimanya adalah seorang oknum Polisi berinisial RR.
AKBP Karyoto menambahkan oknum anggota polisi berinisial RR sudah dimintai keterangan.
AKBP Karyoto menegaskan, dari pengakuan RR, diketahui tersangka mengklaim baru sekali memesan narkoba dari lokasi tersebut.
Namum nantinya pihak BNNP Lampung melakukan pengembangan lagi karena RR diketahui memang pemakai.
Selain RR, BNN Kata dia, sudah meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
"Sampai sekarang selain oknum itu, kami sudah memeriksa saksi-saksi sekitar 5 orang," jelasnya. (Ndu/Mor)