Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Densus 88 Anti Teror menangkap satu orang terduga teroris, HOK (19). Terduga ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Batu, Malang, Jawa Timur, pada Rabu (31/7/2024) pukul 19.15 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan HOK ingin melakukan aksi bunuh diri.
"Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror Bom Bunuh Diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide)," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).
Trunuyudo mengatakan, HOK merupakan simpatisan Daulah Islamiyah.
"Dia berencana melakukan Bom Bunuh Diri di dua tempat peribadatan di Malang," katanya.
HOK dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam penangkapan itu juga, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni botol bahan peledak eksplosif TATP ukuran 1 liter, cairan kimia, jerigen cairan kimia aseton 1 liter, 1 jerigen ukuran 30 kilogram berisi hidrogen peroksida, 1 dus pake isi aseton, oli bekas, tas rasel berisi ketapel, jarum, suntukan, dan 1 botol toples isi gotri. (Shi)