Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
"Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula," katanya.
Permohonan untuk Kembali Jadi Ketua MK Tidak Diterima
Meski sebagian permohonan diterima, ada permohonan Anwar Usman yang tidak diterima PTUN. Permohonan itu tentang permintaanya untuk menjadi Ketua MK lagi.
"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," bunyi putusan itu.
Permohonan Anwar Usman yang meminta sejumlah uang kepada Suhartoyo juga tidak diterima PTUN. Dalam gugatannya, diketahui Anwar Usman meminta Rp 100 tiap hari kepada Suhartoyo selaku tergugat apabila abai menjalankan putusan PTUN.
"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," demikian bunyi petikan putusan PTUN. (detik/rri)