Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Ia mendirikan Tarekat Sunan Anbia, Yogyakarta. Di bidang akademik, ia aktif mengajar mata kuliah fikih Indonesia,
Gaji Ketua BPIP
Gaji Ketua BPIP Yudian Wahyudi bisa kita tilik melalui Perpres No. 42 tahun 2018 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pimpinan pejabat dan pegawai BPIP.
BPIP sendiri merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk melalui Perpres no 7 tahun 2018.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 28 Februari 2018.
Dalam Perpres no 42 tahun 2018 disebutkan gaji BPIP berdasarkan jenjang jabatannya.
Berikut rinciannya.
1. Ketua Dewan Pengarah: Rp. 112.548.000
2. Anggota Dewan Pengarah: Rp. 100.811.000
3. Kepala: Rp. 76.500.000
4. Wakil Kepala: Rp. 63.750.000
5. Deputi: Rp. 51.000.000
6. Staf Khusus: Rp. 36.500.000
7. Pengarah: Rp. 76.500.000
8. Kepala: Rp. 66.300.000
9. Tenaga Ahli Utama: Rp. 36.500.000
10. Tenaga Ahli Madya: Rp. 32.500.000
11. Tenaga Ahli Muda: Rp. 19.500.000
Berdasarkan data tersebut di atas, maka gaji kepala BPIP Yudian Wahyudi sekitar Rp76 juta
per bulan. (rri)
Baca Juga : Tegas, LCW Desak APH Bentuk Tim Investigasi Selidiki Dugaan Pengondisian Tender Proyek Simpur Kuring Lamsel