Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Kini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Bumi Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”Ungkapnya
Advertisements
Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 351 ayat 2 dan ayat 4 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, Ujar Kapolsek.
Baca Juga : Tanggamus Diguncang Gempa 5,3 Magnitudo

