Penulis: Elshinta - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Revisi Undang-Undang Penyiaran mengundang penolakan keras dari berbagi pihak, termasuk jurnalis. Pasalnya, revisi disalah satu pasal menyebut adanya larangan penayangan produk jurnalisme investigasi. Pasal ini dianggap mengekang kebebasan Pers.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, membantah hal tersebut. Pihaknya menjamin akan kebebasan pers dan berbicara oleh masyarakat umum.
"Pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk berbicara dan menjaga kebebasan Pers,” kata Budi saat konferensi pers Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online via daring, Jumat (24/5/2024).
Budi mengungkapkan, draf resmi revisi UU Penyiaran hingga kini belum diterima oleh pihaknya maupun Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI.
"Jadi kami ini mengomentari sesuatu yang belum diterima secara resmi oleh,” tegasnya. (*)
Baca Juga : Tiga Orang Tewas Akibat Topan Shanshan di Jepang