Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO,ID- Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang terdakwa Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan Narkoba hari ini, Senin (26/8/2024).
Adapun sidang pembacaan putusan atau vonis dari Majelis Hakim.
"Putusan akan dibacakan pada hari Senin ya tanggal 26 bulan Agustus 2024 ya," kata Hakim Ketua, Achmad Satibi, sebelumnya.
Awalnya sidang vonis Ammar Zoni digelar pada 20 Agustus 2024.
Namun karena surat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta baru masuk sehingga harus dikaji lagi.
Sebelumnya Ammar Zoni juga mengaku sudah siap atas vonis yang diberikan Majelis Hakim, ia pun akan menjalani sidang dari Rutan Salemba melalui virtual.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jpu menuding Ammar Zoni tak hanya pemakai, tapi juga memberikan modal atau berbisnis narkoba.
Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan Narkoba pada 12 Desember 2023. (rri)