Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, Lampung Tengah – Nekat mencuri satu ton sawit, seorang pria berinisial AG (24) ditangkap polisi. Ia mencuri 41 tandan sawit atau 1. 430 kilogram kelapa sawit milik PTPN IV Regional 7 di Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, pada Senin (3/6/24) lalu.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan, aksi pencurian tersebut terpergok karyawan PTPN IV dan langsung dilaporkan ke pihak berwajib. Saksi mata melihat para pelaku memetik sawit menggunalan egrek hingga puluhan tandan, sekira pukul 15.00 WIB.
"Ada dua pelaku yang ketahuan sedang mencuri sawit Perusahaan. AG berhasil diciduk, sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas," ujar Edi saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/24).
Edi menjelaskan, Pencurian tersebut tepatnya terjadi di Blok 533 Afdelling 1, Regional 7 KSO PTPN IV PalmCo Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian. Untuk mengelabui petugas, tandan sawit curian dilemparkan ke kebun warga yang bersebelahan dengan kebun perusahaan. Kemudian, pelaku mengangkut sawit curian tersebut dari kebun warga.
"Selain 41 tandan sawit senilai Rp 3,8 juta, polisi juga mengamankan egrek yang digunakan untuk mencuri sawit," jelasnya.
Kapolsek menambahkan, kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga : Ini Keuntungan Sunat Sejak Bayi
"AG dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, atau hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.