Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan : Pandu Satria
RULES.CO.ID,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan satu tersangka lain dalam perkara penembakan peluru nyasar Anggota DPRD M.Saleh Mukadam yang tewaskan seorang warga.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, tersangka lain tersebut berinisal S yang merupakan ajudan alias orang kepercayaan tersangka MSM
"Saat ini penyidikan diambil alih Ditreskrimum Polda Lampung, dimana sudah ada penetapan satu tersangka lagi inisial S," katanya, Selasa (9/7/2024).
Penetapan tersangka baru kata dia lantaran S berperan menyembunyikan keberadaan senpi digunakan tersangka MSM setelah insiden peluru nyasar mengenai korban Salam.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan dua pucuk senpi milik tersangka MSM di rumah S terletak di Kelurahan Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah.
"Saat ini, sudah ada empat saksi telah diambil keterangannya oleh Ditreskrimum Polda Lampung," ungkapmya.
Dalam persangkaannya, tersangka S dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatan kepemilikan senpi milik tersangka Muhammad Saleh Mukadam.
Lanjut Umi, pihaknya juga masih mendalami asal kepemilikan senpi diperoleh dan dikuasai oleh tersangka Muhammad Saleh Mukadam.
"Kami masih terus melakukan pendalaman terkait bagaimana cara tersangka mendapatkan senpi-senpi tersebut," ucapnya.
Umi turut mengimbau agar masyarakat di wilayah setempat tetap tenang dalam menyikapi kasus ini, serta menyerahkan penanganan perkara ke kepolisian.
"Kami juga meminta dan memohon kepada masyarakat mengetahui peristiwa ini bisa menjadi saksi, untuk terangnya peristiwa sedang kami tangani ini,"papar umi.
Sebelumnya Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan bahwa untuk diwilayah lampung tengah sendiri jika menggunakan senpi itu adalah ilegal.
"Ilegal dan sedang kami telusuri, namum alau yang mengenai korban itu tidak kelangit,"katanya, Minggu (7/7/2024).