Bawa Sabu, Driver Ojol di Bandar Lampung Diringkus Polisi, Ngakunya Hadiah Undian

Jumat, 14 Jun 2024 - 12:35 WIB

Bawa Sabu, Driver Ojol di Bandar Lampung Diringkus Polisi, Ngakunya Hadiah Undian
HAS (29), warga Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. - Istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID, Bandarlampung – Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur berhasil meringkus HAS (29), warga Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Laki laki yang berprofesi sebagai driver ojek online ini ditangkap Polisi, di Jalan Ridwan Rais, Gang Permata, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Selasa (11/6/2024) sore.

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa saat diamankan petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan Sabu dalam genggaman tangan pelaku HAS.

Sabu itu ditaruh di dalam bungkusan kemasan bekas snack atau makanan ringan,” kata Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Jumat (14/6/2024).

Advertisements

Kurmen menambahkan, hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan pelaku dari undian gif away yang dipromosikan oleh sebuah akun media sosial Instagram.

“Kita masih lakukan pendalaman terhadap akun tersebut, kita duga akun tersebut digunakan untuk jual beli narkoba,” jelas Kurmen.

Setelah terpilih, kemudian admin akun mengarahkan pelaku untuk mengambil barang haram tersebut di lokasi di seputaran Gang Permata tersebut (Mapping).

“Pelaku ini sering beli narkoba di akun tersebut, jadi pelanggan,” kata Kurmen.

Advertisements

Kurmen menjelaskan, bahwa di gang tersebut, memang kerap dijadikan lokasi mapping para pengedar narkoba.

“Masyarakat di lokasi kerap resah, karena banyaknya orang asing yang datang, tidak jelas tujuan," kata Kurmen.

Dalam perkara ini, Polisi menyita 1 bungkus paket kecil sabu seberat 0,18 gram. Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. (*)

Advertisements

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved