Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Calon pelamar CASN dibuat bimbang dengan kabar bahwa pelamar Cpns tidak bisa melamar pada seleksi PPPK 2024. Namun, kabar itu langsung dibantah.
Seperti diketahui seleksi pengadaan PPPK 2024 kemungkinan akan dibuka pada September mendatang. Pendaftaran PPPK biasanya akan dibuka setelah rekrutmen seleksi CPNS ditutup.
Dilansir dari Instagram resmi BKN, calon pelamar yang telah membuat akun SSCASN ternyata bisa digunakan untuk pendaftaran PPPK 2024.
Dijelaskan oleh pihak BKN, akun Cpns yang sudah terlanjur dibuat oleh peserta bisa digunakan untuk pendaftaran PPPK asalkan tidak sampai submit atau resume.
Hal ini sesuai dengan kebijakan bahwa calon pelamar CASN hanya boleh melamar pada satu instansi atau jabatan. Aturan tersebut pun telah dijelaskan dalam Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Oleh karena itu, bagi calon pelamar yang ingin menggunakan akun Cpns untuk daftar PPPK pastikan data diri tidak sampai ke submit. Dengan begitu, akun CPNS 2024 yang telah di buat saat ini bisa digunakan untuk mengikuti seleksi PPPK kedepannya.
Apabila diketahui peserta melamar lebih dari satu instansi dan atau jabatan maka akan di anggap gugur pada seleksi CASN 2024. Tidak hanya itu, peserta yang bersangkutan bahkan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, bagi calon pelamar yang ingin mengikuti rekrutmen PPPK juga harus memperhatikan syarat lainnya seperti, memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi jabatan dengan ketentuan, pengalaman minimal 2 tahun bagi pelamar jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan juga ahli pertama.
Kemudian pengalaman minimal 3 tahun bagi pelamar jabatan fungsional jenjang ahli muda, pelamar PPPK aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut. Pendaftaran PPPK hanya bisa melamar pada instansi tempat bekerja.
Lalu, memiliki bukti surat pengalaman kerja yang telah ditandatangani pimpinan unit kerja sebagai syarat dokumen PPPK 2024. Hanya dapat mengikuti satu seleksi di antarnya yakni rekrutmen PPPK atau Cpns.
Aturan tersebut telah di sahkan dalam KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2024. (Shi)