Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Tri Rismaharini pagi ini mendatangi Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jum’at (30/8/2024). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
Kedatangan Risma ke Istana untuk melaporkan bahwa dirinya dicalonkan dan telah mendaftar untuk Pilgub Jatim. Ari menyebut bahwa, presiden menghormati hak Risma untuk dicalonkan.
“Presiden menghormati hak politik dari setiap warga negara, termasuk yang saat ini menjabat sebagai Menteri atau Kepala Lembaga untuk dicalonkan oleh partai politik, sebagai Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada Pemilukada 2024,” kata Ari dalam keterangannya.
Ari mengungkapkan bahwa Risma belum menyerahkan surat pengunduran diri. Meski begitu, dalam UU Pilkada diatur bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak harus mundur dari jabatannya apabila dicalonkan di Pilkada.
“Sampai dengan saat ini, Ibu Risma belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial. Tapi, keputusan untuk mundur dari jabatan tersebut menjadi hak atau pilihan pribadi yang bersangkutan yang patut dihormati,” tutup dia.
Sebelumnya, Risma tampak meninggalkan Istana Negara pada Jumat (30/8) sekitar pukul 8.55 WIB.
Risma sebelumnya mengatakan bahwa berencana mengajukan pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial (Mensos). Hal ini setelah dirinya diusung oleh PDI Perjuangan untuk maju di kontestasi Pilgub Jatim 2024.
"Mundur, besok insyaallah kalau bisa minta waktu Pak Presiden untuk mengundurkan diri," ujar Risma usai ziarah ke makam Mbah Bungkul di Taman Bungkul, Surabaya.
Risma menerangkan, meski tidak ada aturan mewajibkan untuk mundur jika ikut dalam kontestasi Pilkada, dirinya tetap mengajukan kemundurannya sebagai Mensos.
"Saya diberikan mundur atau tidak tapi saya besok akan menghadap beliau (Presiden Jokowi), karena dulu saya jadi menteri juga dipanggil saya akan menghadap beliaunya untuk menyerahkan pengunduran diri saya," pungkasnya. (Shi)