Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,-Karier Fery Triatmojo sebagai Anggota KPU Bandar Lampung tamat.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Fery Triatmojo secara tetap.
Keputusan pemberhentian Fery Triatmojo sebagai Anggota KPU Bandar Lampung dibacakan Ketua Majelis Hakim DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP RI, Senin (2/9/2024).
Dalam persidangan DKPP menyebut dalil aduan yang disampaikan berkesuaian dengan keterangan dari para saksi dan para pihak terkait serta dokumen pendukung.
Hal ini diperkuat, sanksi dan hasil pemeriksaan internal KPU dan Bawaslu Bandar Lampung yang menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua PPK Kedaton dan Ketua Panwascam Kedaton, serta Ketua Panwascam Way Halim.
Berdasarkan hasil pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan, Fery Triamojo dinyatakan terbukti melanggar kode Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta pasal 6 ayat 3 huruf C dan E tentang kode etik penyelenggara Pemilu.
Baca Juga : Goldin Finance Gedung Tertinggi Dunia Kini Mangkrak, Awalnya Buat Tempat Orang super Kaya
Atas pertimbangan dan kesimpulan di atas DKPP memutuskan:
1. Mengabulkan aduan para pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, kepada teradu Fery Triatmojo sebagai anggota KPU, terhitung sejak keputusan ini dibacakan
3. Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan.
4. Memerintahkan Bawaslu mengawasi keputusan ini.
Diketahui Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo disebut-sebut menerima uang Rp 530 juta dari Caleg Dapil IV Kota Bandar Lampung dari PDIP Erwin Nasution
Uang tersebut sebagai jaminan agar Erwin Nasution bisa duduk menjadi anggota DPRD Kota Bandar Lampung dengan kompensasi 3.600 suara.
Tapi faktanya Erwin Nasution berdasar hasil real count sementara KPU yang dilansir di website KPU, ia hanya memperoleh 1.589 suara.