Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Panjang meringkus dua orang pria karena melakukan Pencurian barang berharga, pada Sabtu (18/5/2024) dini hari.
Keduanya yakni RZ (17) warga Merbau Mataram, Lampung Selatan dan PS (17) warga Panjang. Keduanya melakukan aksinya di Jalan Soekarno Hatta, Pidada.
"Mereka diamankan pada Rabu (29/5/2024), di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang," Kapolsek Panjang, Kompol Martono.
Dia menjelaskan, saat menjalankan aksinya kedua pencuri ini memanjat pagar rumah korban, lalu naik ke atap. Setelah itu, pelaku masuk melalui celah-celah atap rumah dan turun di kamar kosong.
'Korban sempat mencurigai pergerakan para pelaku di dalam rumahnya, namun saat itu korban menyangka itu adalah bibinya, maka dibiarkan saja," ungkapnya.
Ia menuturkan, pelaku menunggu hingga satu jam untuk bisa menggasak handphone dan dan uang milik korban.
"Para pelaku sembunyi dibalik sofa ruang tamu, sambil menunggu korban tidur," kata Kapolsek.
Setelah korban tertidur, para pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil 2 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp700 ribu dari dalam dompet korban. Korban sempat terbangun saat keduanya keluar melalui pintu depan rumah.
"Korban terbangun dan sempat mengejar kedua pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri," jelas Martono.
Berdasarkan penyidikan, para pelaku ini memantau situasi rumah sebelum menjalankan aksinya. Dari hasil pemeriksaan sementara, ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain di wilayah Panjang. Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Laporan : Pandu Satria