Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Pasangan suami istri di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dianiaya empat orang tidak dikenal (OTK). Salah satu leher korban ditikam.
Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin mengatakan, pihak berhasil menangkap dua pelaku. Satu pelaku berinisial RS lebih dulu diamankan pada tanggal 8 Agustus 2024. Menyusul satu pelaku lainnya berinisial FM (21).
“Terbaru pelaku FM kami amankan ke kantor polisi,” kata Haridin melalui keterangan resminya, pada Rabu (4/9/2024).
Haridin mengungkapkan, kronologi kejadian bermula saat korban berinisial WA (20) hendak menjemput istrinya berinisial AZ di salah satu rumah makan Padang di Jalan Prof Yamin Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, pada 6 Agustus lalu.
Saat itu korban sedang duduk di atas motor, kemudian datang keempat pelaku langsung menendang bagian belakang korban. Istri korban pun menanyakan perihal perlakuan keempat pelaku.
“AZ menyuruh minta maaf kepada korban, tapi pelaku menolak meminta maaf bahkan pelaku yang menendang korban tersebut bersama dengan pelaku lain,” ujar dia.
Korban WA pun langsung melarikan diri ke dalam rumah makan dan menyadari tengkuk lehernya ditikam menggunakan mata busur. “Korban sadar kalau bagian tengkuk leher sudah tertancap mata busur,” bebernya.
Kepada polisi, FM mengakui menikam leher korban menggunakan busur. Setelah itu, pelaku FM beserta temannya langsung melarikan diri.
“FM mengakui menikam belakang leher korban pakai mata busur,” pungkasnya. (Shi)