Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,- Sah sebanyak 85 anggota DPRD Provinsi Lampung hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 dilantik di Gedung DPRD Lampung, Senin, 2 September 2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin Kepala Pengadilan Tinggi Provinsi Lampung.
Pelantikan juga dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin, jajaran forkopimda, para pejabat Pemprov Lampung dan ratusan tamu undangan.
Dalam rapat paripurna Istimewa itu, Ahmad Giri Akbar dari Fraksi Gerindra ditetapkan sebagai Ketua Sementara DPRD Lampung Periode 2024-2029.
Ketua DPRD Lampung Periode 2019-2024 Mingrum Gumay secara simbolis menyerahkan palu sidang rapat paripurna kepada Ahmad Giri Akbar.
Diketahui, dari 85 Anggota Dprd Lampung terpilih, 5 di antaranya tidak dilantik karena maju sebagai calon Kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga : Ops Sikat Krakatau 2024, Polsek Banjit Bekuk DPO Pelaku Curi Uang Penjualan Rokok di Donomulyo
Mereka adalah, Rahmat Mirzani Djausal (Gerindra) yang maju di Pilgub Lampung, Nanda Indira Bastian (PDIP) maju di Pilkada Pesawaran, Parosil Mabsus (PDIP) maju Pilkada Lampung Barat, dan Winarti (PDIP) Pilkada Tulang Bawang.
Keempatnya tidak dilantik tetapi digantikan oleh peraih suara terbanyak di bawahnya.
Rahmat Mirzani Djausal dari dapil 1 Bandar Lampung digantikan Fauzi Heri, Nanda Indira diganti dari Dapil 3 Pringsewu, Pesawaran dan Metro digantikan Andy Roby.
Selanjutnya, Parosil Mabsus dari dapil Lampung 4 digantikan AM. Syafe’i. Dan Winarti dari dapil Lampung 6 digantikan Ketut Rameo.
Sementara, Ririn Kuswantari (Golkar) yang maju di Pilkada Pringsewu terlambat mengurus administrasi sehingga belum ada penggantinya. Tetapi Ririn juga tidak ikut dilantik.
Adapun perolehan kursi partai politik di Dprd Lampung pada Pemilu 2024 adalah berikut:
1. Partai Gerindra 16 kursi
2. PDIP 13 kursi.