Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan : Pandu Satria
RULES.CO.ID,- Direktorat Polairud Polda Lampung bersama Kejari Kota Bandar Lampung memusnahkan barang bukti Bahan Peledak bom ikan barang bukti kejahatan.
Direktur Polairud Polda Lampung Kombes Pol Boby Paludin Tambunan mengatakan pemusnahan dilakukan atas permintaan kejaksaan kota Bandarlampung.
"Berdasarkan permintaan kejaksaan kita melaksanakan pemusnahan Bahan Peledak atau bom ikan,"katanya, Rabu (4/9/2024).
Adapun barang bukti yang dimusnakan berasal dari hasil ungkap kasus tahun 2023 dan 2024 dengan kurang lebih sebanyak 15 kasus yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
"Pemusanahan ini demi keamanan masyarakat dan ini telah kita laksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 34 kilogram serbuk ampo putih,"jelasnya.
Selanjutnya sepanjang tahun tersebut diamankan tersangka dari berbagai wilayah perairan di Lampung yaitu pesawaran dan Lampung Selatan.
Lalu untuk pemusnahan Bahan Peledak yang berbahaya sendiri dilakukan oleh Unit Jibom Satbrimobda Polda Lampung.
"Barang yang dimusnahkan adalah 34,6 kg serbuk ampo, 30 botol serbuk ampo, 500 gram serbuk brown, 500 gram serbuk polerang dan 755 sumbu ledak,"katanya. (ndu/rri)

