Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Lampung Geh, Bandar Lampung - Koalisi Kebebasan Pers Lampung mengecam intimidasi dan ancaman terhadap Jurnalis Lantang News saat meliput dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis pertalite dan solar.
Koalisi Kebebasan Pers Lampung yang terdiri atas berbagai organisasi pers Lampung di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung.
Intimidasi ini berawal saat korban Selamat Riyadi (51) bersama rekan Jurnalis mengunjungi kediaman R di Desa Sukamaju, Way Sulan, Lampung Selatan pada Rabu (4/9).
Saat berada di rumah pelaku, korban mendapati puluhan jerigen berukuran 25 liter yang diduga berisi pertalite dan solar. Namun saat dikonfirmasi, R malah mengambil celurit dan mencekik korban sekaligus mengancam korban.
"Jangan macam-macam dengan saya, di sini (Way Sulan) wilayah saya," ucap Selamat saat menirukan ucapan R.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Koalisi Kebebasan Pers Lampung, Prabowo, mengecam tindakan intimidasi tersebut.
"Ancaman tersebut merupakan tindakan kejahatan, sebab termasuk dalam penghalangan kerja Jurnalis," jelas Prabowo.
Berdasarkan pasal 18 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjelaskan setiap orang yang menghalangi kemerdekaan pers dipidana dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Kemudian, menurut Direktur LBH kebebasan pers merupakan hal fundamental yang harus dijaga semua pihak guna memastikan kualitas jurnalisme.
"Sebab, pengekangan pers sama dengan mengebiri hak publik dalam memperoleh informasi," jelasnya.
Saat ini, peristiwa tersebut telah di laporkan ke Polsek Katibung dengan nomor laporann STPL/646/IX/2024/SPKT/POLSEK KATIBUNG/POLRES LAMSEL/POLDA LAMPUNG, Rabu malam. (Put/Dwk)
Baca Juga : Ibu dan Anak di Bandung Barat Ditemukan Tinggal Kerangka, Ada Wasiat Buat Pria Bernama Mudjoyo Tjandra