• https://dewanarsitek.id/var/index/
  • https://ept.metropolitanland.com/
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://fmipa.unand.ac.id/inspect/
  • https://setpublisher.com/
  • https://lpbkui.unismuh.ac.id/toefl/storage/galeri/
  • https://fmipa.unand.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://simara.eng.ui.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://apps.ban-pdm.id/simulasi/hoaks/
  • https://editoriales.facultades.unc.edu.ar/cache/assets/
  • https://dewanarsitek.id/dewan/
  • https://rsumitradelima.com/assets/img/scatter-hitam/
  • https://smartgov.bulelengkab.go.id/image/
  • https://dispora.natunakab.go.id/
  • slotplus777
  • https://library.itc.ac.ug/
  • https://pastiwin777.uk/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://rsjdahm.id/vendor/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://smartgov.tapinkab.go.id/custom/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://journal.astanait.edu.kz/
  • https://sikapro-fhisip.ut.ac.id/
  • Mau Dapat uang Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya - Rules.co.id

    Mau Dapat uang Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

    Selasa, 10 Sep 2024 - 09:33 WIB

    Mau Dapat uang Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
    Mau Dapat uang Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara-caranya - istimewa
    Advertisements

    Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

    RULES.CO.ID- Program BPJS Ketenagakerjaan yang paling banyak digunakan oleh peserta adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

    Melalui program JHT, peserta bisa mendapatkan sampai Rp 10 juta meskipun belum memasuki usia pensiun. Lantas, bagaimana cara mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan?

    Jaminan Hari Tua atau singkatnya JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

    Acuan pencairan Jht saat ini masih mengacu ke peraturan lama.

    Advertisements

    Artinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana Jht. Pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (56 tahun) atau masih menjadi tenaga kerja aktif. Namun, pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian.

    Terdapat beberapa kriteria bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang ingin mengajukan klaim Jht sebagian, antara lain:

    Klaim Jht Sebagian 10%

    Advertisements

    Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program Jht dapat mengajukan paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun. Adapun, berikut merupakan persyaratan untuk melakukan klaim JHT sebagian 10%.

    - Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    - Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    - NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    Namun, perlu diketahui jika pengambilan Jht sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Klaim Jht Sebagian 30%

    Advertisements

    Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program Jht dapat mengajukan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah. Adapun, berikut merupakan persyaratan untuk melakukan klaim JHT sebagian 10%.

    Syarat Klaim Jht 30% untuk Pengambilan Rumah secara Cash
    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    HALAMAN:

    Advertisements

    Bagikan:

    Sumber:

    BACA JUGA

    Advertisements

    BERITA POPULER

    1. #1

    1. #2

    1. #3

    1. #4

    1. #5

    Advertisements

    BERITA TERBARU

    Advertisements
    Loker rules

    BERITA PILIHAN

    Advertisements

    VIDEO TERBARU

    Advertisements
    Sertifikat JMSI
    Advertisements
    © 2024 Rules.co.id. All Right Reserved