Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Nekat mencuri uang dan rokok di toko kelontongan, EJ (27) dan AP (18), harus mendekam di penjara.
Petugas menangkap kedua warga Panjang ini, pada Senin (23/9/2024), sekira pukul 22.00 WIB, di kediamannya masing masing.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono, membenarkan perihal penangkapan keduanya.
“EJ (27), kami tangkap di rumah kontrakan, di wilayah Jati Agung, sedangkan AP (18), di ringkus di rumanya di Jalan Soekarno-Hatta Gang Pancur, Panjang utara,” katanya, Kamis (26/9/2024).
Martono menambahkan, kedua pelaku merusak gembok roling door toko dengan menggunakan besi behel.
“Yang dicuri oleh kedua pelaku yaitu uang total senilai Rp 20 juta dan 11 slop rokok,” ujar Kapolsek.
Baca Juga : Polisi Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam di Bekasi, Kelabui Aparat dengan Modus Dibuat Kandang Kuda
Adapun peristiwa Pencurian ini sendiri terjadi pada Rabu, (28/8/2024), sekira pukul 01.00 WIB, di ruko Komplek Pasar Panjang.
Kedua pelaku cukup memahami situasi targetnya, karena kesehariannya kedua pelaku berprofesi sebagai penjual sayuran di pasar tersebut.
“Uang hasil Pencurian dibagi dua dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” jelasnya.
Polisi juga menyita 1 unit rice cooker dan 7 potong baju yang dibeli oleh para pelaku dari hasil kejahatan.
“Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan : Pandu Satria