404: Not Found Modus Jual Beli Mobil, Polisi Gagalkan Peredaran 207 Kg Narkoba dari Malaysia - Rules.co.id

Modus Jual Beli Mobil, Polisi Gagalkan Peredaran 207 Kg Narkoba dari Malaysia

Rabu, 06 Nov 2024 - 12:13 WIB

Modus Jual Beli Mobil, Polisi Gagalkan Peredaran 207 Kg Narkoba dari Malaysia
Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto didampingi Dirresnarkoba Kombespol Donald Parlaungan menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). - Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID – Polisi berhasil menciduk empat orang yang terlibat dalam kasus peredaran Narkoba. Tak tanggung-tanggung, narkoba yang digagalkan berjumlah lebih dari 207 kilogram narkoba jenis sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi disita.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, menyebut narkoba itu dikirim dari Malaysia lewat jalur laut ke Bengkalis, Riau, dengan menggunakan kapal nelayan. Lalu, dari Bengkalis, narkoba dikirim ke Jakarta menggunakan jalur darat.

"Hasil pendalaman kita bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi ini dibawa dari Malaysia lewat jalur laut, dan dibawa pada Subuh hari dan tidak melalui pintu-pintu yang resmi," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).

Kemudian, sambung Donald, Narkoba diedarkan oleh para pelaku dengan modus jual beli mobil. Narkoba disembunyikan di kompartemen mobil seperti bagasi hingga dashboard. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas.

Advertisements

"Jadi, modus operasinya jual mobil. Tapi harga mobilnya ditambah dengan harga Narkoba," papar dia.

Di lokasi yang sama, Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, mengatakan Narkoba akan lebih mudah dicegah peredarannya apabila masuk melalui bandara. Berulangkali, petugas gabungan dari bea cukai dan kepolisian melakukan penindakan.

"Kami Jakarta membawahi pintu masuk pertama Bandara Halim penumpang umum, kita lebih gampang mendeteksi karena kita punya X-Ray, anjing pelacak, kemudian lab. Jadi begitu ada barang yang dicurigai, langsung kita lab," kata dia.

Adapun empat orang yang ditangkap itu yakni Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar, dan seorang lainnya yang berinisial AS. Kini, mereka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertisements

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (Shi)

 

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Kumparan

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved