Penulis: M. Iqbal - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Direktorat Narkoba Polda Lampung menggelar razia terhadap tempat hiburan malam (THM) di tujuh lokasi di Kota Bandarlampung. Kegiatan operasi tersebut dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI, untuk konsen dalam menekan atau memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Lampung.
“Ya malam ini kita akan melakukan razia, target kita sembilan lokasi THM, tapi karena keterbatasn waktu yang berhasil dilaksanan itu tujuh lokasi” ujar Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Irfan Nurmansyah kepada Rules.co.id, di halaman Mapolda Lampung Sabtu (9/11/2024).
Kegiatan tersebut turut melibatkan unsur TNI dan juga gabungan dengan team dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.
“Nanti kita juga akan melakukan test urine terhadap pengunjung yang kita curigai ada insikasi terkait penyalahgunaan narkotika” tuturnya.
Sementara berdasarkan data pantauan di lokasi, petugas berhasil mengamankan setidaknya sebanyak 28 orang pengunjung yang dinilai dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan satu alat hisap narkotika jenis sabu-sabu.
Secara terpisah Kompol Rahmad Mardian selaku Kabag Ops Ditres Narkoba Polda Lampung mengatakan, 28 orang yang diamankan berupakan hasil kerja dari dua tim yang melakukan operasi tersebut.
“Kita dibagi dua tim, dari hasil dua tim yang jalan berhasil mengamankan sebanyak 28 orang pengunjung,” ucapnya.
Diketahui tujuh titik operasi yang telah dilakukan Razia adalah jenis cafe dan juga hiburan karaoke antara lain, De Amore, Tanaka, Vill House, Bonanza, Master Piece, Nudi Cafe, He’ven Cafe.
“Dari 28 orang yang kita amankan, 10 orangnya pulang karena dinyatakan negatif. Sementara 4 itu positif obat berbahaya jadi kita serahkan terhadap rekanan untuk dilakukan pedataan dan rehab. Sementara 14 sisanya masih akan kita dalami apakah memenuhi unsur atai tidak,” tutupnya. (Shi)