404: Not Found Ancam Ceraikan Ibunya Jika Melawan, Pria Ini Perkosa Anak Tirinya - Rules.co.id

Ancam Ceraikan Ibunya Jika Melawan, Pria Ini Perkosa Anak Tirinya

Senin, 11 Nov 2024 - 13:00 WIB

Ancam Ceraikan Ibunya Jika Melawan, Pria Ini Perkosa Anak Tirinya
Sigit Prasetyo (39) tersangka yang memperkosa anak tirinya berkali-kali. - Intan Alliva Khansa/kumparan
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID – Bukannya melindungi, ayah tiri ini justru melakukan perbuatan bejatnya kepada anak tirinya. Sigit Prasetyo (39), tega memperkosa anak tirinya hingga berkali-kali. Sejak korban berusia 11 hingga 15 tahun.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan kasus ini terungkap pada 30 Oktober 2024. Korban yang saat ini duduk di bangku kelas 1 SMK itu mengeluhkan kelaminnya sakit kepada salah satu keluarganya.

"Ketahuannya ketika si anak mengeluh sakit lalu menyampaikan kepada keluarganya dan lapor ke ibunya. Ibunya lalu lapor ke polisi," ujar Irwan di Polrestabes Semarang, Senin (11/11/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban menyebut perbuatan bejat ayah tirinya itu berlangsung sejak dirinya duduk di bangku kelas 5 SD hingga saat ini. Pemerkosaan ini dilakukan di rumah mereka, di Gunungpati, Kota Semarang.

Advertisements

"Jadi pelaku ini ayah tiri korban. Berdasarkan pengakuan pelaku sudah dari kelas 5 SD. Modusnya tersangka menyutubuhi korban saat ibu korban tidur di malam hari, dan ketika rumah sepi. Sudah berkali-kali," sebut Irwan.

Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya. Ia sudah mencabuli korban sejak korban duduk di kelas 5 SD, dan Pemerkosaan dilakukan pada tahun ini atau saat korban duduk di kelas 1 SMK.

"Kalau yang dari kelas 5 SD saya hanya raba raba saja. (Pemerkosaan) baru tahun ini," ucap pelaku yang dihadirkan saat jumpa pers.

Ia juga mengancam akan menceraikan ibu korban, bila korban tidak mau menuruti nafsunya. Pelaku dan ibu korban menikah sejak tahun 2014.

Advertisements

"Saya pernah ancam, kalau tidak mau saya ceraikan ibunya," kata pelaku

Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan (3) Jo pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Ancama hukumannya 15 tahun penjara," tegas Irwan. (Shi)

Advertisements

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Kumparan

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved