Penulis: Elshinta - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Sadira, sopir Bus Pariwisata Putera Fajar, ditetapkan menjadi tersangka. Hal ini merupakan buntut dari kecelakaan maut yang menewaskan 10 pelajar SMK Lingga Kencana Depok dan seorang pengendara motor di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) lalu.
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, Sadira terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
"Akibat kelalaiannya, Sadira terancam Pasal 311 ayat 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Wibowo saat diwawancarai di Mapolres Subang, Selasa (14/5/2024).
Dalam pemeriksaan polisi, ada empat temuan pada bus maut itu, yakni oli sudah keruh karena sudah lama tak diganti, adanya campuran air dan oli di dalam kompresor, yang harusnya ada udara saja. Penyebabnya ada ada kebocoran oli.
Kemudian, jarak kampas rem di bawah standar yaitu 0,3 milimeter (mm) dari minimal 0,45 mm.
Terakhir, adanya kebocoran di ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster. Penyebabnya, ada komponen yang rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat yang menyebabkan kekurangan tekanan.