404: Not Found Bravo! Ditresnarkoba Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyeludupan 23 Kg Ganja di Bakauheni - Rules.co.id

Bravo! Ditresnarkoba Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyeludupan 23 Kg Ganja di Bakauheni

Minggu, 17 Nov 2024 - 13:00 WIB

Bravo! Ditresnarkoba Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyeludupan 23 Kg Ganja di Bakauheni
Barang bukti berupa 23 paket ganja yang berhasil diamankan petugas. - Istimewa
Advertisements

Penulis: Elshinta - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID – Direktorat Narkoba Polda Lampung bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba lewat jalur pelabuhan. Tak tanggung-tanggung, barang haram yang diamankan ini mencapai 23 kilogram.

Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, mengatakan anggota Tim Terpadu Seaport Interdiction Bakauheni melakukan pemeriksaan terhadapa kendaraan box paket Indah Cargo dengan nomor polisi BM 9835 JU pada Sabtu (9/11/2024) pukul 06.30 WIB.

“Saat tim melakukan pemeriksaan ditemukan 2 kili atau paket yang didalamnya berisi narkotika jenis Ganja sebanyak 23 paket di dalam kardus. Masing-masing kardus berisi 9 paket dan 14 paket,” kata Kombes Pol Irfan kepada rules.co.id, Minggu (17/11/2024).

Ia menuturkan, mobil yang dikendarai Rishkal dan Oktariat ini langsung diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, paket tersebut akan dikirimkan ke Surabaya.

Advertisements

“Setelah dilakukan pengembangan, tim melakukan penangkapan kepada Husin, yang merupakan penerima paket tersebut pada tanggal 13 November 2024 pada pukul 20.00 WIB di Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Ferdo,” ungkapnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reserse Narkoba Lampung Selatan, AKP Ferdo. Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka yang kita amankan adalah Husin pria berusia 37 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta di Surabaya Jawa Timur. Pelaku akan kita kenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 uu RI No 35 th 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

 

Advertisements

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved