Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Subdit II Ditres Narkoba Polda Lampung berhasil membekuk seorang residivis yang tengah berpesta narkoba bersama teman wanitanya di kamar indekostnya. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan bersama pelaku.
Residivis berinisial R ini kedapatan menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamakan yakni 18 paket sabu dengan berat kurang lebih 20 gram, satu alat hisap sabu, satu buah timbangan, dan dua handphone android di indekost di Jalan Pangeran Senopati, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan pada Selasa (12/11/2024) sekira pukul 16.30 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Tersangka berhasil kita amankan, saat itu pelaku kedapatan sedang pesta Narkoba bersama salah seorang wanita dia salah satu kamar indekost di kawasan Lampung,” kata Irfan, Selasa (19/11/2024).
Saat ini tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, guna penyelidikan lebih lanjut. (Shi)

