Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, Lampung Selatan - Ketua Tim Percepatan Pemekaran Daerah (TPPD) Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sartono, optimis usulan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) bakal segera diparipurnakan oleh DPRD Lampung Selatan, sebagai bentuk persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah sesuai yang diamanahkan didalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda.
“Insya Allah atas doa seluruh masyarakat Lampung Selatan, kami optimis bahwa usulan pemekaran DOB ini akan segera di paripurna dan disetujui bersama DPRD dan Bupati Lampung Selatan,” ujar Puji Sartono dalam wawancara doorstop seusai pertemuan TPPD dengan Bupati, Senin (9/12/2024)
Puji yang didampingi oleh sejumlah pengurus TPPD itu mengungkapkan, jika agenda TPPD bertemu Bupati dalam rangka menyerahkan ulang berkas persyaratan administratif pemekaran DOB berikut laporan hasil kerja TPPD selama ini.
Puji juga menyinggung tentang anggaran kegiatan TPPD. Dikatakan anggota DPRD Provinsi Lampung dari F-PKS itu, bahwa TPPD bukanlah lembaga pengelola anggaran kegiatan, namun sebagai pelaksana kegiatan.
“Menyerahkan, disini saya tegaskan ya, menyerahkan ulang sejumlah syarat administratif, yakni persetujuan seluruh desa berupa hasil musyawarah desa (Musdes) 5 kecamatan calon daerah pemekaran DOB, berikut laporan hasil kerja kepada bupati selaku pemberi amanah,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, akan mempelajari pemberkasan yang baru saja di berikan oleh tim TTPD. Lantaran pihak yang mengetahui proses DOB sendiri merupakan tim TPPD. Pemerintah sifatnya mendukung usulan pemekaran DOB. Akan tetapi, usulan tersebut haruslah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga : Bersiap Sambut WSL Krui Pro hingga Pilkada, Kapolda Lampung: Gangguan Kamtibmas 2024 Turun
“Tadi tim TPPD memberikan satu bendel surat berkas DOB, Nantinya akan kami pelajari terlebih dahulu. Terkait proses selanjutnya, Yang lebih paham tim TPPD sendiri ya," tutup Nanang di sela acara pelantikan Pj. Sekretaris Daerah Lamsel, Intji Indriyanti.