404: Not Found Cemari Lingkungan, Menteri LH: 7 TPA 'Open Dumping' Bakal Dipidana - Rules.co.id

Cemari Lingkungan, Menteri LH: 7 TPA 'Open Dumping' Bakal Dipidana

Jumat, 07 Mar 2025 - 19:14 WIB

Cemari Lingkungan, Menteri LH: 7 TPA 'Open Dumping' Bakal Dipidana
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi (kiri) ditemui usai konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (7/3/2025). - Isimewa
Advertisements

Penulis: Dadang Saputra - Editor: Redaksi

Rules.co.id, Jakarta : Ditemui usai konferensi pers rapat tingkat menteri membahas pengelolaan sampah di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (7/3/2025), Menteri LH Hanif menyampaikan pemerintah akan mulai melakukan penutupan praktik TPA yang melakukan open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka mulai pada 10 Maret.


"Tetapi yang seperti Burangkeng, kemudian Rawa Kucing, itu ditutup dan ada pidana di sana karena sudah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Ada mungkin 7 atau 8 itu yang kira-kira potensi pencemarannya cukup sangat serius, sehingga pendekatan hukum wajib dilakukan," katanya.


Hanif merujuk kepada TPA Burangkeng di Bekasi, Jawa Barat, dan TPA Rawa Kucing di Tangerang, Banten, yang sudah menjalani proses penegakan hukum oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH.

Dia mengatakan penutupan yang dilakukan menyasar praktik open dumping yang dilakukan banyak TPA, dengan KLH menargetkan penertiban 343 TPA open dumping di seluruh Indonesia.

Advertisements


Dengan adanya sanksi administratif paksaan pemerintah tersebut, kata dia, diharapkan pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pembenahan, mengingat kewajiban pengelolaan Sampah berada di tingkat kabupaten/kota.


Perbaikan tersebut dapat dimulai dari penyusunan regulasi yang mumpuni dan mengalokasikan setidaknya tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


"Pemerintah daerah juga harus aktif mulai pengurangan, penggunaan ulang dan seterusnya," katanya.


Sebelumnya pemerintah sedang mempersiapkan peleburan tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan terkait pengelolaan Sampah untuk dimanfaatkan menjadi sumber listrik.

Advertisements

Pemanfaatan tersebut ditujukan untuk menekan jumlah timbulan Sampah yang berakhir di TPA yang pengelolaannya belum optimal di sejumlah daerah. (***)

Advertisements

Bagikan:

Sumber:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved