Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Kasus penguntitan yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Polri kepada Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah, berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pihaknya telah menyerahkan permasalahan ini ke Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya langsung membawa anggota Densus 88 ke kantor Kejaksaan Agung setelah peristiwa penguntitan itu.
"Saat itu juga kita serahkan ke Paminal Polri," kata Ketut dalam jumpa pers, Rabu (29/5/2024).
Ketut mengungkapkan, kasus Penguntitan yang dialami Febrie yang belakangan tengah disoroti ini bukan hanya isu, namun benar terjadi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit, ternyata di dalam HP-nya ditemukan profiling Pak Jampidsus (Febrie)," jelasnya.
Meski demikian, hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti apa motif dari anggota Densus 88 Polri menguntit Jampidsus yang tengah menangani kasus korupsi timah itu.
"Silakan teman-teman menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri," pungkas Ketut kepada awak media.
Hingga saat ini, Polri masih belum memberikan penjelasan terkait peristiwa Penguntitan ini.