Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Kasus korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur kembali bergulir. Polda Lampung mengumumkan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengerjaan proyek nasional tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, para tersangka inisal AR selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Timur 2020-2022 selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, AS (mantan Kades Desa Trimulyo dan Penitip Tanam Tumbuh).
Kemudian dua tersangka lainnya ialah inisal IN selaku Penitip Tanam Tumbuh dan OT (Satgas B).
"Iya, saat ini penanganan kasus Korupsi Bendungan Margatiga terus berjalan dan sudah ada menetapkan empat tersangka," ujar Umi, Jumat (31/5/2024).
Kata Umi, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung bersama personel Satreskrim Polres Lampung Timur telah memeriksa dan menggali keterangan sebanyak 200 orang saksi dan 10 saksi ahli.
Selain itu, petugas juga telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp9,35 miliar, termasuk sejumlah barang elektronik laptop, handphone, hingga SIM card.
Baca Juga : Pipa Jaringan Gas Milik PGN di Soekarno Hatta Bocor, Warga Sempat Panik Karena Semburan Api Besar
"Dalam melaksanakan penyidikan, petugas juga turut menamakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah berkaitan pengerjaan proyek," ungkap Umi.
Lebih lanjut, penanganan perkara Korupsi ini telah melakukan pencegahan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp 439.545.490.786,01.
"Seperti yang disampaikan Bapak Kapolda, penanganan Korupsi ini menjadi atensi demi kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung," tutupnya.
Laporan : Pandu Satria

