Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, Lampung Selatan - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, menangkap dua orang pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan senjata tajam .
Keduanya yakni AR (33) warga Dusun IV RT/RW 001/004, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur dan HUS (35) warga Dusun II RT/RW 016/003, Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan kedua tersangka ini dipimpin langsung Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto pada Senin (27/5/2024, ) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu timnya sedang melaksanakan patrol rutin. Pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa ada rumah kosong yang sering digunakan untuk transaksi pesta Narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim bergerak dan mendapati kedua tersangka di rumah kosong tersebut.
"Kita juga menemukan senjata tajam yang ada di pinggang mereka saat dilakukan penggeledehan,” kata AKP Farid.
Dia menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip berukuran sedang yang berisikan tiga buah plastik klip bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu, satu alat hisap atau bong, dua buah korek warna merah dan kuning, dan satu buah pirek.
“Tersangka dikenakan Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.