Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, Pesawaran - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan seorang tersangka di wilayah Gedung Tataan.
Kasat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Muhammad Nufi, menjelaskan kejadian ini bermula ketika anggota Satres Narkoba menerima laporan dan melakukan patroli hunting di seputaran wilayah Gedung Tataan.
"Tim operasional Satres Narkoba melihat seorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor yang melintas di pinggir jalan Desa Kebagusan, Gedung Tataan," ujar Nufi.
Tim pun berusaa menghentikan kendaraan dan melakukan penggeledehan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledehan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram.
"Barang bukti tersebut ditemukan di atas tanah dan benar milik tersangka HA (29). Pria tersebut beralamat di Desa Kebagusan 1, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran," ungkap Nufi.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka dijerat dengan tuduhan kepemilikan narkotika.
"Semua tindakan ini dilakukan dengan tujuan memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya Narkoba. Polisi berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Pesawaran," tutupnya.